Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa, dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 tahun
- Pendidikan paling rendah SMA (Sederajat)
- Tidak dalam ikatan perkawinan sesama peyelenggara pemilu
- Mengisi pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Bungkal
- Fotocopy E-KTP yang masih berlaku
- Pas Foto Warna ukuran 4x6, masing- masing sebanyak 4 lembar backround merah
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
- yang disahkan/ legalisir oleh pejabat yang berwenang
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit/ puskesmas
- Mengisi surat pernyataan bermaterai Rp.10.000
- Berkas dibuat rangkap 2 (1 Asli 1 Fotocopy)
- Pendaftar tidak dipungut biaya
Formulir dan informasi :
Dapat diperoleh di Kantor Desa Setempat, Kantor Panwaslu Kecamatan Bungkal atau mengunduh di laman Panwaslu Kecamatan Bungkal : https://panwascambungkal2022.blogspot.com/
Link Pengumuman dan Formulir klik pada link di bawah ini:
Informasi lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bungkal, Jl. Raya Bungkal-Ngrayun Km 1, Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo pada jam kerja (pukul 08.00-17.00 WIB atau dapat menghubungi: +62 823-3225-6990 (Nurul Hidayati).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar